Penguasaantanah dapat dibagi menjadi dua aspek, yaitu aspek yuridis dan aspek fisik. Penguasaan tanah secara yuridis dilandasi oleh suatu hak yang dilindungi oleh hukum dan umumnya memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai tanah tersebut secara fisik. 1Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta BilaSPPT PBB dihadapkan / dibenturkan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Atas Tanah yang dimiliki pihak lain, tentu berlaku asas "SPPT pembayaran pajak tidak berlaku sebagai alat bukti kepemilikan". Yang disebut dengan karakter hukum yang kasuistik, artinya sifat atau karakter suatu perkara sangat berkaitan dengan fakta-fakta hukum empirik yang terjadi diseputar suatu sengketa. KataKunci: Perjanjian Nominee; Penguasaan Hak Atas Tanah; Kekuatan Hukum How To ite: Pebriyana, I, W., Budiartha, I, N, P., Seputra, I, P, G. (2020). yang digunakan dalam arti fisik dan yuridis. Boedi Harsono, penguasaan secara yuridis atau properti tersebut menandatangani surat pernyataan pengakuan bahwa tanah atau prop-erti tersebut KEKUATANHUKUM SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK SEBAGAI ALAS HAK PENGURUSAN HAK ATAS TANAH [Legal E March 2022 ยท Law Review [] G. Gunanegara; .

kekuatan hukum surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah